Text
Kitab Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan UU No. 35 2009
Data yang diperoleh oleh BNN, Narkotika yang masuk ke Indonesia jumlahnya menembus hingga berton-ton dengan 72 jaringan aktif. Jaringan tersebut mampu menyembunyikan narkoba. Barang haram tersebut hanya akan keluar apabila terdapat pesanan. Barang tersebut kini sudah bisa didapatkan di mana pun, bahkan di warung-warung. Maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun sejenisnya menjadikan alarm bagi kita semua untuk mengawasi keluarga kita dari bahaya Narkotika
Tidak tersedia versi lain